Segera Cek! Nama Honorer DITOLAK Pendataan Non ASN, Batal Masuk Database BKN, Cek Nama Anda!
GUDANGMODGACOR.COM - Honorer dapat melakukan pengecekan secara mandiri apabila namanya lulus dalam hasil pra-finalisasi pendataan non ASN dan terdaftar database BKN atau justru ditolak.
BKN melalui Siaran Pers Nomor 021/RILIS/BKN/X/2022, meminta PPK instansi pemerintah untuk melakukan validasi ulang terhadap 152.803 data honorer dari 195 jabatan yang tidak sesuai atau memenuhi syarat pendataan non ASN.
Adapun daftar jabatan dan jumlah honorer yang ditolak dalam pendataan non ASN telah tercantum dalam Surat Edaran BKN Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022.
Namun dalam daftar tersebut tidak disebutkan secara rinci nama-nama tenaga non aparatur sipil negara yang tidak memenuhi syarat.
Sehingga tenaga non aparatur sipil negara perlu melakukan pengecekan secara mandiri apakah namanya masuk pendataan non ASN dan database BKN atau justru ditolak.
Bagaimana cara mengeceknya dan bagaimana pula nasib honorer yang tidak memenuhi syarat?
Apakah tenaga non aparatur sipil negara yang sebelumnya masuk dalam daftar uji publik datanya bisa berubah?
Honorer dapat mengecek melalui aplikasi Badan Kepegawaian Negara apakah namanya lulus hasil pra-finalisasi pendataan non ASN dan terdaftar database BKN atau justru ditolak dengan mengikuti langkah berikut ini:
1. Buka website https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Kemudian klik “Pengumuman BKN” pada menu beranda dan klik “Pilih Instansi” pada kolom instansi.
Honorer bisa juga mengecek dengan langkah berikut ini.
1. Buka website https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Kemudian klik “Pengumuman Instansi” pada menu beranda.
2. Tulis nama daerah tempat tenaga non aparatur sipil negara bekerja di kolom “Search”. Kemudian klik “Pengumuman” sesuai nama instansi Anda.
Apabila instansi tempat bekerja telah melakukan update data hasil pra-finalisasi, akan muncul nama honorer yang ditolak pendataan non ASN sesuai dengan nomenklatur 264 jabatan dalam Surat Edaran Kementerian PANRB Nomor B/1971/SM.01.00/2022.
Apabila dalam daftar tersebut muncul nama tenaga non aparatur sipil negara yang berstatus K2, maka dapat diabaikan karena seharusnya namanya tidak termasuk dalam daftar tersebut. (***)
Source : https://www.ayobandung.com/