Kabar Gembira! BLT UMKM BPUM 2021 Dapat Cair Lagi, Inilah Penjelasan Menko UKM
Kabar Gembira! BLT UMKM BPUM 2021 Rp2,4 Juta Bisa Cair Lagi, Inilah Penjelasan Menko UKM
GUDANGMODGACOR.COM - BLT UMKM kategori bantuan BPUM akan cair lagi pada tahun 2021 kepada pelaku usaha.
Bantuan BLT UMKM BPUM tahun 2021 akan disalurkan Rp2,4 juta kepada pelaku usaha yang terdampak pandemi.
Pelaku usaha yang bisa mendapatkan bantuan BLT UMKM BPUM tahun 2021 meliputi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.
BLT UMKM BPUM 2021 Cair Lagi
Sebagaimana dijelaskan oleh Kemenkop UMK sebagaimana dikutip dari laman resmi media sosialnya bahwa pihaknya akan melanjutkan penyaluran bantuan BLT khusus untuk pelaku usaha mikro.
Hal ini dengan ditegaskan bahwa pihaknya melakukan pengiriman surat kepada Menteri Keuangan untuk melanjutkan lagi pencairan BLT untuk pelaku usaha.
Pihaknya menilai, adanya bantuan untuk pelaku usaha di masa sekarang sangat dibutuhkan bahkan menjadi prioritas utama pemulihan ekonomi nasional.
Oleh karenanya, pihaknya meminta agar BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta akan segera dicairkan kembali.
Syarat Penerima bantuan BLT UMKM BPUM 2021
Untuk bisa mendapatkan BLT UMKM 2021 maka harus memenuhi syarat di bawah ini, yaitu:
- Warga negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Adapun cara mendaftar bantuan BLT UMKM BPUM bisa dilakukan secara online maupun offline dengan datang ke Kantor Koperasi Daerah dengan mengajukan diri dan usaha yang sedang digeluti sekarang.**
Source : Kemenkop UKM via PR